164 Warga Binaan Rutan Tamiang Layang Terima Remisi HUT ke-79 RI, Empat Orang Langsung Bebas

Foto bersama usai penyerhaan satyalancana satya dan remisi HUT ke 79 RI.

Tamiang Layang – Sebanyak 164 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, empat orang langsung bebas berkat pengurangan masa tahanan.Pemberian remisi dilaksanakan simbolis pada Sabtu (17/8) di halaman Kantor Bupati Barito Timur, di mana Pj Bupati Bartim, Indra Gunawan, secara simbolis menyerahkan surat bebas dan keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan.Kepala Rutan Tamiang Layang, Arief Budi Prasetya, menyampaikan bahwa dari total 219 WBP yang terdiri dari 195 narapidana dan 24 tahanan, sebanyak 164 orang diusulkan untuk menerima Remisi Umum (RU) I. Sementara itu, empat narapidana diusulkan untuk menerima Remisi Umum II, yang berarti mereka langsung bebas.”RU II atau langsung bebas ada empat orang,” ujar Arief Budi Prasetya. Warga binaan tersebut diantaranya, 3 orang narapidana pencurian dan 1 orang KDRT dengan inisial masing – masing, JY, AS, A, dan B.Arief menambahkan, bahwa 58 orang lainnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi karena berbagai alasan. Sebanyak 24 orang masih dalam masa tahanan, 5 orang menjalani subsider, 7 orang melakukan pelanggaran, dan 22 orang lainnya belum menjalani pidana. Remisi yang diberikan bervariasi antara 1 hingga 6 bulan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pemberian remisi ini telah dilakukan sesuai dengan UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat lebih termotivasi untuk berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan.(ist)

 2,530 total,  1 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

16 + twenty =